Arsip | FIKIH : SHALAT RSS feed for this section

Wajibnya Shalat Berjamaah

1 Mar

WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH

Dari Abu Hurairah  dia berkata: Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141 dan Muslim no. 651)

Dari Abu Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu–, dia berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta pernah menemui Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullâh, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” Laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653)

Dari Abdullâh bin Mas’ud –radhiyallâhu ‘anhu– dia berkata:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Siapa yang berkehendak menjumpai Allâh besok (hari kiamat) sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat wajib yang lima ini, dimanapun dia mendengar panggilan shalat itu. Karena sesungguhnya Allâh telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang tidak hadir (shalat jamaah) karena dia berada di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allâh akan menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allâh mengangkat derajatnya dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)

Penjelasan ringkas:
Shalat berjamaah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang Allâh Ta’âlâ telah wajibkan kepada segenap lelaki balig dari kalangan kaum muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara berjamaah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang muslim adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjamaah, dan hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari perintah Allâh dan Rasul-Nya, dan agar dia terhindar dari penyerupaan kepada orang-orang munafik.

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah:

1.    Perintah Allâh Ta’âlâ dalam surah Al-Baqarah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Imam Al-Kasani berkata dalam Al-Badai’ Ash-Shana’i (1/155), “Allâh Ta’âlâ memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, dan yang demikian itu dengan cara bergabung dalam ruku’. Maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah.”

2.    Adapun perintah Nabi –alaihishshalâtu wassalâm–, maka disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits dimana beliau bersabda, “Apabila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian adzan, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)

Maka di sini beliau memerintahkan mereka untuk berjamaah dimana salah seorang di antara mereka menjadi imam.

3.    Juga perintah beliau kepada orang buta yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dimana dia kesulitan untuk tidak hadir berjamaah, akan tetapi berhubung dia mendengar azan, maka Nabi –alaihishshalâtu wassalâm– tetap memerintahkannya. Maka bagaimana lagi yang bisa dengan mudah mendatangi shalat berjamaah?

4.    Dan cukuplah yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah tatkala Allâh Ta’âlâ menurunkan satu syariat khusus, yaitu shalat berjamaah dalam keadaan khauf (takut/perang). Allâh Ta’âlâ berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102)

Al-Imam Ibnul Mundzir –rahimahullâh– berkata dalam Al-Ausath (4/135), “Tatkala Allâh memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan takut, maka ini menunjukkan shalat berjamaah dalam keadaan aman lebih wajib lagi.”

Sekali lagi hukum wajib ini berlaku bagi setiap lelaki yang sudah balig.

Adapun bagi kaum wanita, maka disunnahkan baginya untuk shalat di rumahnya berdasarkan beberapa hadits yang ada. Hanya saja dibolehkan –bukan disunnahkan– baginya untuk keluar shalat di masjid dengan beberapa persyaratan yang tersebut dalam hadits-hadits yang shahih. Insya Allâh hukum shalat di masjid bagi wanita akan kami jelaskan pada tempatnya, wallâhul musta’an.

[Sumber: http://www.Al-Atsariyyah.com/wajibnya-shalat-berjamaah.html. Penulis: Ustadz Abu Muawiah Hammad bin Amir]

Hukum Shalat Berjamaah, Wajib ataukah Sunnah?

1 Mar

HUKUM SHALAT BERJAMAAH, WAJIB ATAUKAH SUNNAH?

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena ia merupakan perwujudan aqidah seseorang. Bahkan Allâh Ta’âlâ menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia, dalam firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

Artinya:Dan, Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. [QS.Adz Dzariyaat :56]

Diantara ibadah yang agung dan penting adalah shalat, karena ia merupakan amalan terbaik seorang hamba, sebagaimana Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallâm bersabda:

Artinya:Beristiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu istiqamah yang sempurna. Ketahuilah, sebaik-baiknya amalan kalian adalah shalat, dan tidaklah menjaga wudhu kecuali seorang mukmin. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, kitab Thaharah wa Sunanuha, bab Al-Muhafadzah ‘alal Wudhu No. 253, Ahmad dalam Musnad-nya no. 21400 dan 21344, dan Ad-Darimi dalam Sunan-nya, kitab Thaharah, bab Ma Ja’a fith Thuhur no.653]

Apalagi shalat telah diwajibkan Allâh terhadap kaum mukminin, sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan permasalahan ini. Tentunya berharap dapat menunaikannya secara sempurna.

Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat tidak diragukan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Ia adalah rukun kedua dan tiangnya agama. Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam bersabda:

Artinya:Pemimpin segala perkara (agama) adalah Islam (syahadatain), dan tiangnya adalah shalat.“ [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, kitab Al-Iman bir-Rasulillâh shallallâhu ’alaihi wasallam no. 3541, dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 21054. At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih.”]

Seluruh syariat para Rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allâh berfirman menjelaskan do’a Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm:

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Artinya: “Yâ Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, yâ Rabb kami, perkenankan do’aku. [QS. Ibrahiim : 40]

Dan Allâh Ta’âlâ mengisahkan Nabi Ismail ‘alaihissalâm:

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Artinya:Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang di ridhoi di sisi Rabbnya. [QS.Maryam :55]

Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa ‘alaihissalâm:

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Artinya:Sesungguhnya Aku ini adalah Allâh, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku, dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. [QS. Thaahaa : 14]

Nabi Isa ‘alaihissalâm menceritakan nikmat yang beliau peroleh dalam ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ‎وَأَوْصَانِي بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

Artinya:Dan dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup” [QS. Maryam : 31]

Bahkan Allâh Ta’âlâ mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allâh Ta’âlâ berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لا تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلا قَلِيلا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

Artinya: Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu), ”Janganlah kamu menyembah selain Allâh, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. [QS. Al-Baqarah : 83]

Demikian juga Allâh perintahkan hal itu pada Nabi Muhamad shallallâhu ’alaihi wasallam dalam firman-Nya:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

Artinya:Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat, dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [QS. Thaha : 132]

Demikian tingginya kedudukan shalat dalam Islam, sampai Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam menjadikannya pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam bersabda:

Artinya:Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat barang siapa yang meninggalkannya maka telah berbuat kekafiran.[Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Jami’-nya (Sunan-nya), kitab Iman bir-Rasulillâh bab Ma Ja’a fi Tarki Shalat no. 2545, dan An Nasa’i dalam Sunan-nya kitab Shalat, bab Al-Hukmu fi Taarikis Shalat no. 459 dengan sanad yang shahih]

Memang orang yang meninggalkan shalat akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya, kemudian terputuslah hubungannya dari Allâh Ta’âlâ. Abu Bakar Ash-Shiddiq menyatakan dalam surat beliau kepada Umar: “Ketahuilah, perkara yang paling penting padaku adalah shalat, karena orang yang meninggalkannya akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Dan ketahuilah, Allâh Ta’âlâ memiliki satu hak di malam hari yang tidak Dia terima di siang hari, dan satu hak di siang hari yang tidak diterima di malam hari. Allâh tidak menerima amalan sunnah sampai menunaikan kewajiban.” [Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 22/40]

Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah disyari’atkan dalam Islam, akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya dalam empat pendapat:

1. Hukumnya fardhu kifayah.

Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqadimin, dan banyak ulama Hanafiyah dan Malikiyah.

Al-Haafizh Ibnu Hajar berkata: “Zhahir-nya nash (perkataan) Syafi’i, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddim dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah, serta Malikiyah” [Fathul Baari 2/26]

Dalil mereka:

Hadits pertama

Artinya: “Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syeithan akan menguasainya. Berjamaahlah kalian, karena srigala hanya memangsa kambing yang sendirian” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash-Shalat, bab At-Tasydiid fi Tarkil Jama‘ah no.460, An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al-Imaamah, bab At-Tasydiid Fi Tarkil Jama’ah no.738, dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 26242]

As-Saaib berkata: “Yang dimaksud berjamaah adalah jamaah dalam shalat.” [Lihat penukilan Abu Dawud setelah menyampaikan hadits di atas]

Hadits kedua

Artinya:Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka, serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaiamana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan, dan yang paling tua menjadi imam.[Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al-Adzaan, bab Al-Adzaan lil Musaafir Idza Kaanu Jama’atan wal Iqamah Kadzaalik no. 595, dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al-Masaajid wa Mawaadhi’ ash-Shalat, bab Man Ahaqu bil Imamah no. 1080]

Hadits ketiga

Artinya:Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam bersabda, Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.‘ ” [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al-Adzaan, bab Fadhlu Shalatul Jama’ah no. 609]

2. Dihukumi sebagai syarat sah shalat. Shalat tidak sah tanpa berjama’ah kecuali dengan adanya udzur (hambatan).

Ini pendapat zhahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama diantaranya: Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqiil dan Ibnu Abi Musa. Diantara dalil mereka:

Hadits pertama

Artinya: “Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al-Masaajid wal Jama’ah, bab At-Taghlidz fi Attakhalluf ‘anil Jama’ah no. 785. Hadits ini di-shahih-kan Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Maajah no. 631]

Hadits kedua

Artinya:Demi dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjamaah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al-Adzaan, bab Wujubu Shalatil Jama’ah no. 608, dan Muslim dalam Shahih-nya kitab Al-Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Fadhlu Shalatil Jamaah wa Bayaani Attasydiid fit Takhalluf ‘Anha no. 1041]

Hadits ketiga

Artinya: Seorang buta mendatangi Nabi, dan berkata, “Wahai Rasulullâh, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullâh sehingga boleh shalat dirumah. Lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi, langsung Rasulullâh memanggilnya dan bertyanya, “Apakah anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau berkata, “Penuhilah!” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al-Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Yajibu Ityanul Masjid ‘ala Man Sami’a Annida’ no. 1044]

3. Hukumnya sunnah muakkad

Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaaj. Dalil mereka:

Hadits pertama

Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullâh bersabda, Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat. [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al-Adzaan, bab Fadhlu Shalatul Jama’ah no. 609]

Hadits Kedua

Artinya: Sesungguhnya orang yang mendapat pahal paling besar dalam shalat adalah yang paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, “Sampai shalat bersama imam dalam jama’ah.[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al-Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Fadhlu Katsrotil Khutha ilal Masaajid, no.1064]

Imam Asy-Syaukaniy menyatakan setelah membantah pendapat yang mewajibkannya: “Pendapat yang pas dan mendekati kebenaran, shalat jamaah termasuk sunah-sunah yang muakkad. Adapun hukum shalat jama’ah adalah fardhu ‘ain atau kifayah, atau syarat sah shalat, maka tidak.”

Hal ini dikuatkan oleh Shidiq Hasan Khon, dan pernyataan beliau:

Adapun hukumnya fardhu, maka dalil-dalil masih dipertentangkan. Akan tetapi disana ada cara ushul fiqh yang mengkompromikan dalil-dalil tersebut, yaitu hadits-hadits keutamaan shalat jama’ah menunjukkan keabsahan shalat sendirian. Hadits-hadits ini cukup banyak, diantaranya:

Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. Hadits ini dalam kitab shohih.

Juga diantaranya hadits orang yang salah shalatnya yang sudah masyhur, dimana Rasulullah shallallâhu ’alaihi wasallam memerintahkannya mengulangi shalat sendirian. Ditambah dengan hadits:

Artinya: “Seandainya ada seorang yang bersedekah kepadanya (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya no. 11380)

Ketika melihat seorang shalat sendirian. Diantara hadits-hadits yang menguatkan adalah hadits yang mengajarkan rukun islam, karena Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam tidak memerintahkan orang yang diajarinya untuk tidak shalat kecuali berjama’ah. Padahal beliau mengatakan kepada orang yang menyatakan saya tidak menambah dan menguranginya: ???????? ???? ?????? (telah beruntung jika benar) dan dalil-dalil lainnya. Semua ini dapat memalingkan sabda beliau shallallâhu ’alaihi wasallam: ????? ??????? ???? yang ada pada hadits-hadits yang menunjukan kewajiban berjam’ah kepada peniadaan kesempurnaan, bukan keabsahannya.

[Raudhatun Nadiyah Syarah Durarul Bahiyah 1/306]

Pendapat ini dirajihkan Asy-Syaukani dan Shidiq hasan Khon, serta Sayyid Saabiq. [Fiqhus Sunnah 1/248]

4. Hukumnya wajib ain (fardhu ‘ain) dan bukan syarat

Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ariy, Atha’ bin Abi Rabbaah, Al-Auzaa’iy, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibaan, kebanyakan ulama Hanafiyah dan madzhab Hanbali. Dalil mereka:

Firman Allâh Ta’âlâ

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

Artinya:Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh), dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [QS. An Nisaa’ : 102]

Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas akan kewajiban shalat berjamaah. Shalat jamaah tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan udzur seperti ketakutan atau sakit.

Firman Allâh Ta’âlâ:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.“ [QS. Al-Baqarah : 43]

Ini adalah perintah, kata perintah menunjukkan kewajibannya.

Firman Allâh Ta’âlâ:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ

Bertasbih kepada Allâh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [QS. Annur : 36-37]

Firman Allâh Ta’âlâ:

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ

Artinya: Katakanlah, ”Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.” Dan (katakanlah), ”Luruskan muka (diri)mu di setiap shalat, dan sembahlah Allâh dengan mengikhlaskan keta’atanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya.” [QS. Al-A’raf : 29]

Kedua ayat ini ada kata perintah yang menunjukkan kewajibannya.

Firman Allâh Ta’âlâ:

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ

Artinya:Pada hari betis disingkapkan, dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. [QS. Al-Qalam : 42-43]

Ibnul Qayyim berkata: “Sisi pendalilannya adalah Allâh Ta’âlâ menghukum mereka pada hari kiamat dengan memberikan penghalang antara mereka dengan sujud ketika diperintahkan untuk sujud. Mereka diperintahkan sujud di dunia, dan enggan menerimanya. Jika sudah demikian, maka menjawab panggilan mendatangi masjid dengan menghadiri jamaah shalat, bukan sekedar melaksanakannya di rumahnya saja.”

Sabda Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam:

Artinya:Demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjamaah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.“ [Diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shohih-nya kitab Al-Adzaan, bab Wujubu Shalatil Jama’ah no. 608, dan Muslim dalam Shohih-nya kitab Al-Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Fadhlu Shalatil Jamaah wa Bayaani Attasydiid fit Takhalluf ‘Anha no. 1041]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan: “Adapun hadits bab (hadits di atas), maka zhahir-nya menunjukkan shalat jamaah fardhu ‘ain, karena seandainya hanya sunnah, tentu tidak mengancam peninggalnya dengan pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi pada peninggal fardhu kifayah, seperti pensyariatan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah.” [Fathul Baari 2/125]

Demikian juga Ibnu Daqiqil ’Ied menyatakan: “Ulama yang berpendapat bahwa shalat jamah hukumnya fardhu ‘ain berhujah dengan hadits ini, karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullâh dan orang yang bersamanya, dan jika dikatakan sunnah, tentunya tidaklah dibunuh peninggal sunnah. Dengan demikian jelaslah, shalat jamaah hukumnya fardhu ‘ain.” [Ihkamul Ahkaam 1/124]

Sabda Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam:

Artinya: Seorang buta mendatangi Nabi shallallâhu ’alaihi wasallam, dan berkata, “Wahai Rasulullâh, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam sehingga boleh shalat dirumah. Lalu beliau shallallâhu ’alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi, langsung Rasulullâh memanggilnya dan bertanya, “Apakah anda mendengar panggilan adzan shalat? Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau berkata, “Penuhilah!” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya kitab Al-Masaajid wa Mawaadhi’ Shalat, bab Yajibu Ityanul Masjid ‘ala Man Sami’a Annida’ no. 1044]

Ibnu Qudamah berkata setelah menyampaikan hujahnya dengan hadits ini: “Jika orang buta yang tidak memiliki orang yang mengantarnya tidak diberi keringanan, maka selainnya lebih lagi.” [Al Mughni 3/6]

Sabda Rasulullâh shallallâhu ’alaihi wasallam:

Artinya: “Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali setan akan menguasainya. Berjamaahlah kalian, karena srigala hanya memangsa kambing yang sendirian.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash-Shalat, bab At-Tasydiid fi Tarkil Jamaah no.460, An-Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al-Imaamah, bab At-Tasydiid fi Tarkil Jama’ah no.738, dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 26242]

Nash-nash ini menunjukkan kewajiban shalat berjama’ah. Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset dan Fatwa, Saudi Arabia) [Fatawa Lajnah Daimah 7/283]

dan Syaikh Prof. Dr. Sholeh bin Ghanim As-Sadlaan dalam kitabnya, Shalatul Jama’ah [Shalatul Jama’ah, hal. 72]

serta sejumlah ulama lainnya. Wallâhu a’lam.

[Sumber: http://www.UstadzKholid.com/fiqih/hukum-shalat-berjama%E2%80%99ah-wajib-ataukah-sunnah. Penulis: Ustadz Kholid bin Syamhudi, Lc.]